Paper
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan
Medan, Desember2019
PERATURAN DAERAH LINGKUNGAN
HIDUP KOTA BINJAI
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si.
Disusun Oleh :
Desy Yanbina Simanjorang
181201178
HUT 3 B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu.
Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan
Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk
melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan
terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang
dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa
Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam
penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal
mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi
pembacanya.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup
Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang
antara dua benua dan dua samudera dengan iklim
tropis dan cuaca serta musim yang
memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi
nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam
segala aspeknya.
Secara hukum maka
wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan
Nusantara.
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. . Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin
keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. . Rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. .
Ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. . Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. .
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. .
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. .
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya
hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem
1.2 Rumusan Masalah.
1. Apakah
yang dimaksud dengan peraturan desa ?
2. Bagaimana
ketentuan hukum bagi pelanggar lingkungan ?
3. Bagaimana
undang-udang yang mewadahi peraturan Desa ?
4. Kegiatan
apa yang mewadahi tentang lingkungan hidup di kota Binjai ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahuhi
Peraturan Desa.
2. Mengetahuhi
Hukum Bagi Pelanggar Lingkungan.
3. Mengetahuhi
Undang-Undang yang Mewadahi Peraturan Desa.
4. Mengetahuhi
Kegiatan Yang Mewadahi Lingkungan Hidup Kota Binjai.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1 Apakah
yang dimaksud peraturan desa ?
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini
berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi
dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk
melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa.
1.2 Bagaimana
ketentuan hukum bagi pelanggar lingkungan ?
Pencemaran
lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (“UU
PPLH”) adalah
masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada
dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan
pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]
a. penghentian sumber pencemaran dan
pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan
pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan
untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya
pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki
ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk
menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana
semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran
lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah
memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi
peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah
tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap
pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan
Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh
perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian
materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.
Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana
terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang
limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104
UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
1.3 Bagaimana
undang-udang yang mewadahi peraturan Desa ?
Sistem
perundang-undangan suatu negara tidak akan lepas dari sistem hukum yang berlaku
di suatu negara, karena “Peraturan Perundang-undangan” sebagai hukum tertulis
merupakan esensi atau bagian yang sangat penting dari “sistem hukum” dari
negara hukum (modern) yang demokratis. Dalam aspek kesejarahan, sistem hukum
tidak lepas dari konsep negara, konsep negara hukum, dan sistem pemerintahan,
yang berkembang dan dipraktikkan sejak zaman Yunani Purba sampai sekarang (abad
21). Sistem peraturan perundang-undangan erat kaitannya dengan sistem hukum,
karena peraturan perundangundangan sebagai hukum tertulis merupakan
bagian/unsur dari sistem hukum yang secara universal terdiri atas structure,
substance dan culture. 5 Artinya, suatu sistem adalah seperangkat komponen,
elemen, unsur atau sub sistem dengan segala atributnya yang satu sama lain
saling berkaitan, pengaruh mempengaruhi dan saling tergantung, sehingga
keseluruhannya merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi serta mempunyai
peranan atau tujuan tertentu. Dari pengertian di atas, maka sistem peraturan
Perundang-undangan adalah satu kesatuan dari seluruh peraturan
perundang-undangan yang satu sama lain saling berhubungan dan merupakan sub-sub
sistem yang terintegrasi dalam satu kesatuan yang bulat dan tidak bertentangan
antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, keberadaan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang
baku dan memberikan pedoman pasti mengenai tata cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Menurut UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
1.4 Kegiatan
apa yang mewadahi tentang lingkungan hidup di kota Binjai ?
PEMBENTUKAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGOLAHAN SAMPAH DAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR PADA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BINJAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA
BINJAI, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan
Sampah dan Tempat Pemrosesan Akhir pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai;
Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322); 4. Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); 5. Peraturan ....... SALINAN jdih.binjaikota.go.id 5. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang
Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan; 6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451); 7. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 13); 8.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016
Nomor 39); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGOLAHAN SAMPAH DAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR PADA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BINJAI.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa
tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat.
2. Setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
3..Masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup
4. Manfaat
peraturan desa adalah, sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya tatanan kehidupan yang serasi,
selaras dan seimbang di desa, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam
rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar .pengenaan sanksi atau
hukuman, mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan.
5. Pelestarian
fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Panduan Dinas
Lingkungan Hidup Kota Binjai hal : 32-31.
Faisal,2009.Lingkungan
Hidup dan Tata Pengelolahan, Jurnal SEMBIODIV.
Vol 1 No. 2 Hal : 2-3.
Zuhud,2011.
Peraturan Desa dan Tata Kelola Lingkungan, Jurnal Ilmu Lingkungan Vol.2 No. 2 Hal :3-4.


